Rabu, Juli 29, 2026
  • Privacy Policy
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Homepoint.ID
  • Home
  • Daily News
  • Investment & Marketing
  • The Project
  • Lifestyle
  • Etcetera
  • Design
  • Galery
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Daily News
  • Investment & Marketing
  • The Project
  • Lifestyle
  • Etcetera
  • Design
  • Galery
No Result
View All Result
Homepoint.ID
Home Daily News

Menyoal Keabsahan Status Kepemilikan Tanah di Medan Satria, Bekasi

Aziz Fahmi by Aziz Fahmi
2 tahun ago
in Daily News
0
Menyoal Keabsahan Status Kepemilikan Tanah di Medan Satria, Bekasi

Kuasa hukum PT. Hasana Damai Putra, Fajar S. Kusumah, menyampaikan bahwa kliennya telah memperoleh hak kepemilikan atas tanah seluas 7.515 meter persegi di Kelurahan Pejuang melalui transaksi jual beli yang sah. Foto:Ist

324
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Homepoint.id, Bekasi- Persoalan status kepemilikan tanah yang sah kembali terjadi. Kini, sebidang tanah seluas 7.515 M2 di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi telah berubah menjadi bom waktu hukum yang kompleks, dengan tiga dimensi sengketa yang saling tumpang tindih, yakni perdata, pidana, dan administrasi. Status kepemilikan yang membingungkan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan jerat hukum yang dapat menjerat siapa pun yang berani terlibat.

Kuasa Hukum PT. Hasana Damai Putra, Fajar. S. Kusumah menjelaskan lebih lanjut tentang kompleksitas persoalan yang dihadapi, bahwa kliennya telah membeli tanah seluas 7.515 M2 di Kelurahan Pejuang tersebut pada tahun 2010 melalui mekanisme jual beli yang sah. Namun, kemunculan sertifikat ganda telah menciptakan permasalahan hukum yang berkepanjangan.

Related posts

Ungkap Tren Menarik, PRISM Sebut Solo dan Malang Catat Pertumbuhan Pemesanan Hotel Tertinggi

Ungkap Tren Menarik, PRISM Sebut Solo dan Malang Catat Pertumbuhan Pemesanan Hotel Tertinggi

24 Juli 2026
Intip Keseruan Ajang Dragrace Pushbike Anak di Metland Cikarang yang Diganjar Rekor MURI

Intip Keseruan Ajang Dragrace Pushbike Anak di Metland Cikarang yang Diganjar Rekor MURI

8 Juli 2026

“Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa PT Hasana Damai Putra adalah pemilik sah tanah tersebut melalui proses jual beli yang legal dan telah dikuatkan melalui berbagai tingkat peradilan,” tegas Fajar di Bekasi, Rabu (13/12).

Kompleksitas sengketa dimulai dari konflik perdata yang melibatkan PT. Hasana Damai Putra dan Rawi Susanto, dkk, dengan dua putusan pengadilan yang saling bertentangan. Putusan Pertama (Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks) menyatakan tanah tersebut milik PT. Hasana Damai Putra, sementara Putusan Kedua (Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks) justru menyatakan tanah milik Rawi Susanto, dkk. Pertentangan ini kini sedang diuji melalui Peninjauan Kembali Kedua di Mahkamah Agung dengan Perkara Nomor 1153 PK/PDT/2024, di mana Kantor Pertanahan Kota Bekasi turut terlibat sebagai pihak.

“Hasana Damai Putra adalah perusahaan yang telah beroperasi selama 43 tahun dengan komitmen kuat terhadap Good Corporate Governance. Setiap langkahnya selalu didasarkan pada proses legal yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dimensi pidana semakin menambah rumit persoalan. Berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Nomor 1063/Pid.B/012/PN.Bks), ditemukan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) 6116/Pejuang diterbitkan menggunakan surat-surat yang dinyatakan palsu. Terdakwa dalam kasus ini, Drs. Arkadi, S.Sos, telah divonis bersalah, mempertegas dugaan pelanggaran administratif dalam penerbitan sertifikat.

“Dampak yang kami alami meliputi kerugian materiil terkait nilai investasi tanah, gangguan operasional bisnis, serta potensi kerusakan reputasi perusahaan yang telah dibangun selama puluhan tahun,” lanjut Fajar.

“Kami akan terus melakukan berbagai upaya hukum untuk mempertahankan hak-hak perusahaan. Kami berkomitmen untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna membuktikan kebenaran dan keadilan,” pungkas Fajar.

Oleh karenanya, tanah tersebut bagaikan berada dalam zona merah investasi. Setiap upaya transaksi atau pengalihan hak berpotensi membawa risiko hukum yang sangat tinggi, sebab proses hukum masih berlangsung, dan status kepemilikan sama sekali belum final.

PT. Hasana Damai Putra pun tetap berharap terselesaikannya sengketa melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, dan bermartabat. Namun untuk saat ini, tanah seluas 7.515 M2 di Kelurahan Pejuang sebaiknya dihindari oleh calon pembeli maupun investor yang berminat.

Previous Post

Iron-Steel Summit & Exhibition 2025 Siap Digelar, Bakal Dorong Daya Saing Industri Baja Nasional

Next Post

PropertyGuru Kembali Gelar Asia Real Estate Summit (ARES) ke-10 di Bangkok

Next Post
PropertyGuru Kembali Gelar Asia Real Estate Summit (ARES) ke-10 di Bangkok

PropertyGuru Kembali Gelar Asia Real Estate Summit (ARES) ke-10 di Bangkok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Hongqi, Ketika Sebuah Nama Tumbuh Menjadi Sebuah Warisan

Hongqi, Ketika Sebuah Nama Tumbuh Menjadi Sebuah Warisan

16 jam ago
Bangun Kawasan Terintegrasi, TOD Summarecon Stasiun Bekasi Ekstensi Diresmikan Menko AHY

Bangun Kawasan Terintegrasi, TOD Summarecon Stasiun Bekasi Ekstensi Diresmikan Menko AHY

3 hari ago
Ungkap Tren Menarik, PRISM Sebut Solo dan Malang Catat Pertumbuhan Pemesanan Hotel Tertinggi

Ungkap Tren Menarik, PRISM Sebut Solo dan Malang Catat Pertumbuhan Pemesanan Hotel Tertinggi

5 hari ago
Ajak Ciptakan Rumah Lebih Aman dan Nyaman, Kansai Paint Kampanyekan Pilih Material Tepat

Ajak Ciptakan Rumah Lebih Aman dan Nyaman, Kansai Paint Kampanyekan Pilih Material Tepat

5 hari ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Apps (1)
  • Commercial (5)
  • Daily News (241)
  • Design (7)
  • Etcetera (27)
  • Expert (3)
  • Feature (4)
  • Global (9)
  • Humaniora (2)
  • Industrial (3)
  • Investment & Marketing (47)
  • Landed (9)
  • Lifestyle (6)
  • People (1)
  • Product Related (40)
  • Strategy (12)
  • The Project (21)
  • Tips & Trick (8)
  • Uncategorized (2)
  • Vertical (1)
Renovation Expo Megabuild 2025
ADVERTISEMENT

BROWSE BY TOPICS

#cat #dada #dailynews #GADINGSERPONG #gravel #gudang #homepoint #hotel #hunian #indonesia #investasi #investasiproperti #jotun #kantor #kawasanmodern #konsumenbijak #kotamandiri #mesincuci #metland #metropolitanland #paramount #pengembang #pengembangbesar #pengembangmewah #pergudangan #prism #produkbaru #produkbranded #properti #property #proyekmewah #renovasirumah #rukokomersil #rukomewah #rukokomersil #crystalboulevardsignature #rumah #rumah123 #rumahidaman #rumahimpian #rumahseken #Saham #sahamdada #strategiproperti #summarecon #summareconbekasi #summareconcrowngading

POPULAR NEWS

  • Senggol Dong Bos! Satu-satunya Perumahan dengan Pondasi Tiang Pancang Ada di Babelan Nih

    Senggol Dong Bos! Satu-satunya Perumahan dengan Pondasi Tiang Pancang Ada di Babelan Nih

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Property Outlook Survey 2025 by Knight Frank Indonesia

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Sayang Anak, Dimulai Dari Kamar

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Jotashield Infinity, Cat Eksterior Premium Terbaik Jotun

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Ramai-ramai Cari Solusi Siasati Resesi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
Homepoint.ID

Portal berita properti yang menyajikan informasi terlengkap dan diperkaya dengan data riset aktual serta ulasan expert.

Follow us on social media:

Recent News

  • Hongqi, Ketika Sebuah Nama Tumbuh Menjadi Sebuah Warisan
  • Bangun Kawasan Terintegrasi, TOD Summarecon Stasiun Bekasi Ekstensi Diresmikan Menko AHY
  • Ungkap Tren Menarik, PRISM Sebut Solo dan Malang Catat Pertumbuhan Pemesanan Hotel Tertinggi

Category

  • Apps
  • Commercial
  • Daily News
  • Design
  • Etcetera
  • Expert
  • Feature
  • Global
  • Humaniora
  • Industrial
  • Investment & Marketing
  • Landed
  • Lifestyle
  • People
  • Product Related
  • Strategy
  • The Project
  • Tips & Trick
  • Uncategorized
  • Vertical

Recent News

Hongqi, Ketika Sebuah Nama Tumbuh Menjadi Sebuah Warisan

Hongqi, Ketika Sebuah Nama Tumbuh Menjadi Sebuah Warisan

28 Juli 2026
Bangun Kawasan Terintegrasi, TOD Summarecon Stasiun Bekasi Ekstensi Diresmikan Menko AHY

Bangun Kawasan Terintegrasi, TOD Summarecon Stasiun Bekasi Ekstensi Diresmikan Menko AHY

25 Juli 2026
  • Privacy Policy
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2023 HomePoint.id - Developed by Kanglalaw.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daily News
  • Investment & Marketing
  • The Project
  • Etcetera
  • Design

© 2023 HomePoint.id - Developed by Kanglalaw.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version